Tentang Kami
PTJIS Telah Berpengalaman Dalam Penanganan Bisnis Asuransi Secara Keseluruhan Dan Pengelolaan Risiko
PT. Jasmine Indah Servistama didirikan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2015 berdasarkan Akta Notaris No. 02 Notaris Hanariah, SH, Mkn dan SK MENKUMHAM No. AHU‑2452526.AH.01.01 Tahun 2015. Kami telah berpengalaman dalam penanganan Bisnis Asuransi secara keseluruhan mulai dari penetapan Terms and Condition, penerbitan polis sampai dengan penanganan klaim asuransi. Dan pengelolaan risiko, baik klien personal (retail) maupun Korporasi.
Sebagai Konsultan Manajemen Risiko dan Asuransi PT. Jasmine Indah Servistama telah mengacu berdasarkan peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Re-asuransi dan Perusahaan Re-asuransi Syariah.
Visi
Menjadikan PT Jasmine Indah Servistama sebagai pialang asuransi yang terkemuka serta mendapatkan tempat di hati nasabah melalui pendekatan kekeluargaan dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Misi
Menawarkan berbagai pilihan produk asuransi yang cermat, tepat dan terorganisir secara simultan serta memberikan layanan unggul dengan tujuan akhir kepuasan pelanggan.
Visi
Menjadikan PT Jasmine Indah Servistama sebagai pialang asuransi yang terkemuka serta mendapatkan tempat di hati nasabah melalui pendekatan kekeluargaan dan menjaga kepercayaan pelanggan.
Misi
Menawarkan berbagai pilihan produk asuransi yang cermat, tepat dan terorganisir secara simultan serta memberikan layanan unggul dengan tujuan akhir kepuasan pelanggan.
Team Members
Dibangun Oleh Tim Yang Benar-Benar Paham Kebutuhan Anda.
Setiap nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda. Tim Jasmine Indah Servistama membantu Anda memahami pilihan, membandingkan manfaat, dan memastikan perlindungan sesuai dengan tujuan dan anggaran Anda.
Lihat Semua TimPunya Pertanyaan? Temukan Jawabannya Disini
Dapatkan penjelasan singkat mengenai berbagai produk dan layanan asuransi yang kami sediakan. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, tim kami siap membantu memberikan solusi yang tepat dan transparan.
Menanggung kerugian atau kerusakan pada barang yang diakibatkan antara lain oleh:
- Kebakaran atau peledakan.
- Kapal pengangkut kandas, terdampar, atau tenggelam.
- Kendaraan pengangkut tergelincir, keluar dari rel, atau terbalik.
- Kapal atau alat pengangkut bertabrakan dengan benda lain (kecuali air).
- Pembongkaran barang di pelabuhan darurat.
- Pembuangan sengaja barang-barang ke laut untuk penyelamatan kapal (jettison).
- Pengorbanan dalam kerugian umum (general average).
Cari agen yang tepat? Bicara langsung dengan para ahli asuransi kami.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan ahli asuransi kami untuk solusi yang tepat dan transparan.
Hubungi Kami
(021) 278 435 48